Frequently Asked Questions (FAQ)

Sebelum Anda mengajukan pembelian sepeda motor Yamaha secara tunai ataupun kredit di yamaha putera motor, sebaiknya baca dahulu FAQs dibawah ini !

c Expand All C Collapse All

Lamanya Proses BPKB dapat mencapai 2 – 3 bulan. BPKB untuk pembelian cash diberikan kepada pembeli, sedangkan untuk pembelian kredit, BPKB akan diberikan keperusahaan pembiayaan Leasing pada saat pengajuan.

Lama proses STNK dan Plat Nomor untuk setiap pembelian motor melalui kami adalah 14 hari kerja setelah pengiriman motor dengan catatan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan anda memegang KTP JaBoDeTaBek dan Banten.

Mohon pengertiannya bahwa Biro Jasa tidak bekerja di hari Sabtu dan Minggu.

Komitmen kami adalah untuk memberi anda service terbaik. Untuk itu kami juga membutuhkan bantuan anda untuk mempermudah seluruh prosesnya. Berikut adalah beberapa alasan mengapa STNK anda bisa membutuhkan waktu lebih lama dari seharusnya:

  • Data yang diperlukan tidak lengkap.
  • Fotocopy KTP yang diberikan tidak jelas.
  • KTP Depok / Bekasi membutuhkan waktu sekitar 4 minggu untuk prosesnya.

Pembayaran Uang Muka bisa dilakukan melalui metode pembayaran dibawah ini:

  • Cash on delivery. (Pembayaran uang muka secara cash pada saat motor dikirim).
  • Bank transfer melalui Rekening BCA.
  • Bank transfer melalui Rekening Mandiri.
  • Pembayaran cash menggunakan kartu kredit.
    Khusus pembayaran cash menggunakan kartu kredit, anda akan dikenakan biaya tambahan sebesar 3%

Untuk setiap pembelian motor melalui kami, anda bisa melakukan pembayaran sebelum motor dikirim ataupun pada saat pengiriman motor.

Tidak ada biaya apapun selain DP dan angsuran untuk pembelian motor secara kredit.
Asuransi dan biaya administrasi sudah termasuk dalam paket kredit.

Khusus tipe tertentu anda diperlukan untuk membayar tanda jadi yang sudah termasuk didalam Uang Muka (DP)

Berikut adalah proses kredit motor Honda melalui kami:

  1. Anda menghubungi sales kami atau sales kami menghubungi anda melalui nomor telp yang anda berikan.
  2. Sales kami akan mengkonfirmasi motor pilihan anda, DP dan angsuran yang anda mau
  3. Sales kami akan mengkonfirmasi waktu dan tempat untuk pelaksanaan survey dari pihak leasing.
  4. Surveyor kredit dari pihak leasing akan mendatangi anda untuk proses survey.
  5. Pada saat anda disurvey, anda akan mengisi berkas kredit. Disini juga adalah kesempatan anda bertanya cara pembayaran angsuran. Tidak ada pembayaran apapun saat survey.
  6. Surveyor akan memberi kami hasil survey dalam jangka waktu 1-2 hari setelah survey.

Untuk unit yang ready stock, barang dapat dikirim dalam 1-2 hari setelah kami mendapat ACC dari leasing.
Apabila alamat anda tinggal sekarang berbeda dengan alamat anda di KTP (contoh: kontrak) maka survey akan dilakukan di alamat anda sekarang.

Mekanisme penyerahan data persyaratan kredit yaitu dijemput pada saat survey bersamaan tanda tangan aplikasi kredit

Perorangan :

  • Fotocopy KTP Suami & Istri (Jika sudah menikah)
  • Fotocopy KTP Pemohon & Ortu (Jika belum menikah)
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Data lain Jika diperlukan saja (Rek.Listrik/PBB/Slip Gaji)

Perusahaan Swasta :

  • FC. KTP Direktur & Komisaris
  • FC. SIUP, NPWP, TDP
  • FC. Akte Pendirian / Perubahan
  • FC. Domisili Perusahaan
  • FC. Rek Koran 3 bulan terakhir
  • Surat Kuasa bermaterai 10.000

Perusahaan Negara :

  • FC. DIPA (Rincian anggaran)
  • FC. NPWP Bendahara
  • Surat Kuasa bermaterai 10.000

# BPKB diambil oleh Pembeli:

  1. Menunjukkan identitas asli (SIM/KTP)
  2. Melampirkan STNK asli atau Foto Copy STNK
  3. Melampirkan Foto Copy KTP

# BPKB diambil oleh selain Pembeli:

  1. Menunjukkan identitas asli (SIM/KTP)
  2. Melampirkan surat kuasa bermaterai Rp. 10.000- dari pihak pembeli
  3. Melampirkan Foto Copy KTP Pembeli
  4. Melampirkan STNK asli atau Foto Copy STNK
  5. Melampirkan Foto Copy KTP pihak yang diberi kuasa
  6. Jika pembelian melalui Leasing/pemberi kredit, BPKB dapat diambil di Leasing/pemberi kredit tsb.

# Jika STNK diambil oleh Pembeli :

  1. Fotocopy KTP
  2. Kwitansi / Faktur

# Jika STNK diambil oleh selain Pembeli :

  1. Surat Kuasa bermaterai Rp 10.000
  2. Copy KTP Pemberi Kuasa
  3. Copy KTP Penerima Kuasa
  4. Kwitansi / Faktur